RAKYATKU.COM - Seorang aktris Mesir akan diadili dengan tuduhan berpenampilan tidak senonoh dan mempromosikan sifat buruk karena mengenakan gaun seksi di depan publik.
Rania Youssef menggunakan gaun kasa bordir tembus pandang yang memperlihatkan pahanya selama menghadiri upacara penutupan festival film di Kairo.
Persidangannya dijadwalkan dimulai pada 12 Januari. Jika terbukti bersalah, Rania bisa menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara. Dia dituduh "menghasut pesta pora".
Bintang berusia 44 tahun itu telah meminta maaf karena pilihan gaunnya. Dia mengatakan bahwa dia tidak akan memakainya jika dia tahu itu akan menimbulkan kontroversi seperti itu.
"Ini adalah pertama kalinya saya memakainya dan saya tidak menyadari itu akan memicu begitu banyak kemarahan," katanya dalam sebuah posting media sosial.
"Saya menegaskan kembali komitmen saya pada nilai-nilai yang kami pakai dalam masyarakat Mesir."
Baca Juga
Egyptian actress charged with obscene act for wearing revealing dress at Cairo Film Festival
— Ashraf Sherjan???? (@ASJBaloch) December 1, 2018
Rania Youssef was charged with inciting “immorality and promoting vice”, after a group of lawyers made a complaint to the country’s chief prosecutor. pic.twitter.com/UYcY73B8D9
Mesir adalah negara mayoritas Muslim, dan masih menyimpan sisa-sisa sekularisme meski telah mengalami pertumbuhan konservatisme agama.
Ini bukan pertama kalinya sosok publik perempuan di Mesir telah menghadapi dakwaan karena mengenakan pakaian terbuka.
Tahun lalu pengadilan Mesir memenjarakan penyanyi Shaimaa Ahmed selama dua tahun (kemudian dikurangi menjadi satu tahun) karena muncul dalam video musik mengenakan celana dalam sambil makan pisang.